Selasa, 03 Mei 2016

H,U , M

HARTA, UTANG  DAN  MODAL
Pengertian : harta adalah kekayaan berupa uang, barang serta hak lain yang menjadi milik perusahaan
Harta dapat digolongkan :
a.       Harta berbentuk uang tunai ( kas )
b.      Hak, yang dapat dinilai dengan uang
-          Barang – barang
1.       Barang  bergerak ( tidak tetap )
Adalah barang yang dapat dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain
a.       Barang  tahan lama
Adalah barang yang dapat digunakan secara terus menerus
Misal : meja, kursi, lemari, mesin ketik, kalkulator, komputer
b.      Barang  tidak  tahan lama
Adalah barang yang sekali pakai habis
Misal : kertas, pita mesin tik, pensin, tip ex
2.       Barang  tidak  bergerak ( tetap )
Adalah barang yang tidak dapat dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain
Misalnya : tanah, rumah, gedung
-          Simpanan di bank
-          Tagihan / piutang
Terjadinya tagihan :
a.       Menjual  barang  secara kredit ( piutang  dagang )
b.      Meminjamkan  uang tunai  kepada orang lain ( pinjaman )
UTANG
Pengertian : utang adalah kewajiban kepada pihak lain yang harus dilunasi sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan / disepakati
Terjadinya utang :
a.       Membeli barang secara kredit ( utang dagang )
b.      Meminjam uang  tunai dari pihak lain ( pinjaman )
Jenis   utang :
a.       Menurut wujudnya
-          Utang  uang ( meminjam uang kepada pihak lain )
-          Utang  barang ( membeli  barang  secara  kredit )
b.      Menurut   jangka waktunya
-          Utang jangka pendek
Yaitu : utang yang dilunasi kurang dari satu tahun
-          Utang jangka panjang
Yaitu : utang yang dilunasi lebih dari  satu tahun
c.       Menurut  cara  pelunasannya
-          Utang  bersyarat
Yaitu : utang yang  dilunasi dengan  syarat tertentu ( ada potongan )
-          Utang dengan jaminan
Yaitu : utang yang  disertai dengan menyerahkan barang sebagai jaminan ( sertifikat, BPKB )
d.      Menurut pihak yang berutang
-          Utang  publik  / masyarakat umum
Yaitu : utang yang dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha ( perusahaan )
-          Utang  Negara

Yaitu : utang yang dilakukan oleh pemerintah dengan menerbitkan surat utang ( obligasi )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar