HARTA, UTANG
DAN MODAL
Pengertian : harta adalah kekayaan berupa
uang, barang serta hak lain yang menjadi milik perusahaan
Harta dapat digolongkan :
a. Harta berbentuk uang tunai ( kas )
b. Hak, yang dapat dinilai dengan uang
-
Barang – barang
1. Barang bergerak ( tidak tetap
)
Adalah barang yang dapat dipindahkan dari satu tempat ke
tempat lain
a. Barang tahan lama
Adalah barang yang dapat digunakan secara terus menerus
Misal : meja, kursi, lemari, mesin ketik, kalkulator,
komputer
b. Barang tidak tahan lama
Adalah barang yang sekali pakai habis
Misal : kertas, pita mesin tik, pensin, tip ex
2. Barang tidak bergerak ( tetap )
Adalah barang yang tidak dapat dipindahkan dari satu
tempat ke tempat lain
Misalnya : tanah, rumah, gedung
-
Simpanan di bank
-
Tagihan / piutang
Terjadinya tagihan :
a. Menjual barang secara kredit ( piutang dagang )
b. Meminjamkan uang tunai kepada orang lain ( pinjaman )
UTANG
Pengertian : utang adalah kewajiban kepada
pihak lain yang harus dilunasi sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan /
disepakati
Terjadinya utang :
a. Membeli barang secara kredit ( utang dagang )
b. Meminjam uang tunai dari
pihak lain ( pinjaman )
Jenis utang :
a. Menurut wujudnya
-
Utang uang ( meminjam uang kepada pihak lain )
-
Utang barang ( membeli barang
secara kredit )
b. Menurut jangka waktunya
-
Utang jangka pendek
Yaitu : utang yang dilunasi kurang dari satu tahun
-
Utang jangka panjang
Yaitu : utang yang dilunasi lebih dari satu tahun
c. Menurut cara pelunasannya
-
Utang bersyarat
Yaitu : utang yang
dilunasi dengan syarat tertentu (
ada potongan )
-
Utang dengan jaminan
Yaitu : utang yang
disertai dengan menyerahkan barang sebagai jaminan ( sertifikat, BPKB )
d. Menurut pihak yang berutang
-
Utang publik
/ masyarakat umum
Yaitu : utang yang dilakukan oleh perseorangan atau
badan usaha ( perusahaan )
-
Utang Negara
Yaitu : utang yang dilakukan oleh pemerintah dengan menerbitkan
surat utang ( obligasi )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar